Breaking News

Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Dengan Resmi Di Buka Bupati Kabupaten Kepulauan Aru

       Bupati Kabupaten Kepulauan Aru 
                    Timotius Kaidel 

DOBO, LINTASMALUKUNEWS,-
Pembukaan Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Dengan Resmi di buka oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Aru dengan Tema:"Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Aru,Melalui Pemetaan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Aru"yang berlangsung di Aulah Cendrawasih jln Ali Moertopo Kelurahan Siwalima Kecamatan Pp Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku pada Kamis 23/06-2026.

Pantauan Media ini turut hadir dalam Pra Musyawarah tersebut, Para Narasumber Dr. Jamie Pietersz, SH,MH,Mesak Paidjala, S.Sos, M.Si, beserta Tim Konsultan,
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, 
Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, 
Sdr. Plh. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta Para Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang berkesem-
patan hadir, Para Camat dan Lurah serta Kepala Desa se Kabupaten Kepulauan Aru,Para tokoh masyarakat, pemuka agama, pemuka adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda se Kabupaten Kepulauan Aru yang berkenaan hadir, serta Hadirin dan Undangan 

Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Timotius Kaidel dalam sambutannya menyampaikan,Puji dan syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan penyertaan-Nya, hari ini kita dapat berkumpul dalam satu ikatan kekeluargaan pada forum yang amat mulia dan bersejarah ini,Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru.

Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini. Tema yang diusung “Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Aru, Melalui Pemetaan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Aru” bukan sekadar slogan, melainkan sebuah panggilan sejarah dan komitmen bersama untuk menjaga identitas, hak, dan jati diri kita sebagai anak cucu negeri Jargaria Sarkuarisa.
ungkap Kaidel

Lebih lanjut Kaidel mengatakan, Masyarakat Hukum Adat Aru telah ada jauh sebelum batas-batas administratif pemerintahan modern dibentuk.Tanah, laut, hutan, dan muara adalah warisan leluhur yang memberi kita kehidupan. Namun, di era modern ini, pengakuan hukum atas tanah dan hak ulayat memerlukan kejelasan garis batas yang sah dan terpetakan dengan baik. 

Pemetaan wilayah adat ini bukan untuk membagibagi kekuasaan atau memisah-
kan tali persaudaraan,namun Sebaliknya, pemetaan ini adalah upaya untuk
memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan terhadap hak-hak ulayat kita, serta memastikan anak cucu kita kelak tidak kehilangan pijakan di tanahnya sendiri.ungkapnya

Lebih lanjut Kaidel mengatakan Fokus utama kita dalam Pra Musyawarah ini adalah penyelesaian dan penetapan batas-batas hak ulayat antar desa/petuanan.

Langkah ini butuh kebesaran hati, kejujuran, dan kearifan tinggi dari para pemangku adat.Kita harus jujur melihat kenyataan, dan apa yang terjadi jika kita gagal mencapai kesepakatan maka, 

1.Munculnya Konflik Horizontal Antar-Saudara,Batas wilayah yang tidak jelas adalah sarang konflik. Sengketa lahan antar-desa/petuanan dapat merusak ikatan kekeluargaan yang telah dijaga ratusan tahun oleh para leluhur kita. 

2.Keterhambatan Pembangunan Daerah,Pemerintah daerah akan kesulitan membangun fasilitas publik, seperti sekolah, puskesmas, atau infrastruktur jalan, jika status tanah masih berstatus sengketa atau tidak disepakati. 

3.Ancaman Celah Pihak Luar,Ketidak-
sepakatan di internal kita akan menjadi celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab, atau korporasi luar untuk memanfaatkan perpecahan. Ketika kita sibuk berselisih sesama saudara, hak atas sumber daya alam kita justru terancam beralih tangan. 

4.Beban Masa Depan Anak Cucu,
Jika batas tidak kita selesaikan hari ini dengan musyawarah, kita sama saja mewariskan bom waktu dan beban
 sengketa kepada generasi penerus kita. 

Oleh karena itu, melalui Pra Musyawarah ini, saya menitipkan harapan besar kepada seluruh peserta, terutama para pimpinan dan tetua adat,Dahulukan Musyawarah Mufakat, Gunakan kearifan lokal dan rasa persaudaraan, dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait batas wilayah,Dengarkan Sejarah dengan Bijak, Bicaralah berdasarkan fakta sejarah adat, bukan berdasarkan ego kelompok atau kepentingan sesaat. 

Bangun Sinergi dengan Pemerintah Daerah siap mendampingi dan memfasilitasi, agar hasil musyawarah ini memiliki kekuatan hukum yang sah melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Keputusan Bupati,Mari kita buktikan bahwa Masyarakat Adat Aru adalah masyarakat yang dewasa, bijaksana mampu mengurus rumah tangga sendiri sendiri masa depan yang lebih sejahtera dan bermartabat.

Akhirnya, saya ucapkan selamat mengikuti “Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Tahun 2026”. Dan dengan senantiasa memohon rahmat dan berkat Tuhan Yang Maha Kuasa,

Kegiatan ini, “saya nyatakan dibuka secara resmi”. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati setiap langkah dan niat baik kita bersama.LMN 01






© Copyright 2022 - LINTAS MALUKU NEWS