Untuk di ketahui,Aru adalah salah satu Kabupaten Kepulauan di Maluku yang terdiri dari 10 Kecamatan 117 Desa,4 Dusun dan 2 Kelurahan,yang tersebar di kurang lebih 500 buah Pulau,dan di apit oleh Satu Negara Yakni Papua New Guinea dan Satu Benua yaitu Australia oleh sebab itu untuk penambahan Agen Mintan itu sangat di rindukan oleh masyarakat pasalnya Fakta di Lapangan, masyarakat di Desa Desa dari 9 Kecamatan yang berada diluar dari Kecamatan Pp Aru sangat sulit untuk mendapatkan Mintan dan kalau adapun sudah tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi
(HET).
Menyikapi Surat dari DPC HISWANA MIGAS dengan Nomor:68/PC HISWANA MIGAS/X/2025 tentang Permohonan untuk menjaga Kondusifitas iklim usaha Retail Bahan Bakar Minyak Tanah,
Tertanggal 29 Oktober 2025, yang di tujukan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Aru,
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan(DEPERINDAG )Kabupaten Kepulauan Aru Beat Atjas kepada Media ini menegaskan bahwa,Agen di Kabupaten Kepulauan Aru itu sangat di Butuhkan dan hal tersebut sudah kita usulkan untuk penambahan Agen khusus minyak tanah dan itu harus, untuk melayani sembilan kecamatan di luar Kecamatan Pp Aru.tegas Beat,pada Senin 1/11-2025 bertempat di Ruang kerjanya di Jln Pemda II Kelurahan Siwalima Kecamatan Pp Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku.
Lebih lanjut Atjas mengatakan,
terkait Bahan Bakar Minyak Tanah ini kita sudah rapat bersama, dengan Bupati Aru,Kepala Depot Pertamina Dobo dan Pertamina Wilayah Maluku di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Aru,untuk pengusulan penambahan satu Agen Mintan agar dapat melayani di Sembilan(9) Kecamatan, pasalnya sesuai realita di lapangan tidak ada minyak Tanah yang sampai ke Kecamatan bahkan ke desa desa dan kalau adapun harganya sudah tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi(HET).beber Atjas.
Atjas menjelaskan,tugas dari Agen Mintan itu ialah wajib melakukan penyaluran kepada pangkalan sampai ke Kecamatan bahkan ke desa desa bukan seperti yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru,pangkalan dari desa datang ke pangkalan perwakilan yang berada di Dobo untuk mengambil minyak tanah,dan itu yang terjadi di Aru dan persoalan ini sudah berulang kali kami bicarakan.bebernya.
Dikatakan kalau kita mencermati isi surat ini, seolah-olah sangat gampang sekali untuk mendirikan satu buah Agen pada hal hemat kami bahwa pendirian sebuah Agen itu pengusulannya harus melalui PT Pertamina Patra Niaga, dan itu sudah di bicarakan oleh pemerintah Daerah saat rapat,dan perlu saya tekankan bahwa Untuk Aru kita butuh penambahan satu Agen khusus untuk mintan,buka berarti kami tidak menghargai surat yang di layangkan oleh HISWANA MIGAS namun karena kondisi maka kami di Kepulauan Aru perlu penambahan Satu Agen khusus Mintan,kalau terkait penambahan kuota itu bukan Rana kami namun Pemda wajib mengusulkan tetapi yang menentukan dan menetapkan itu BPH MIGAS.tutup Atjas.LMN 01


Social Header