Bupati mengatakan regulasi bongkar laut tersebut sangat merugikan kami dari segi pendapatan pada hal lokasi tempat penangkapan ikan(Fising groun) itu ada di laut Aru,untuk itu perlu saya tegaskan bahwa Mentri Perikanan dan Kelautan untuk segera membatlkan regulasi tersebut.Ungkapnya
Kaidel juga mengatakan,bahwa tempat Fising groun itu ada di laut Aru tetapi kami pemerintah Daerah kabupaten kepulauan Aru tidak tau berapa banyak ikan,cumi,dan udang yang di ambil dari dalam laut tersebut untuk itu saya harapkan agar pemerintah Pusat juga bisa melihat kami di Daerah,apalagi Kabupaten Kepulauan Aru yang berada di Daerah 3TP(Tertinggal, Terluar, Terdepan, dan Perbatasan).
Lebih lanjut Kaidel berharap agar Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perikanan dan Kelautan untuk segera membatlkan Regulasi Bongkar Laut karena sangat merugikan kami di Daerah,lebih khusus di Aru pasalnya dari segi Retribusi kami sama sekali tidak mendapat apa-apa harap Kaidel.LMN01
Social Header