Lintas Maluku,-Dobo,Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Dapil 3 Nomor urut 6 Partai Nasdem,Wiky Theny di beritakan oleh media Online harian umum Siwalima ambon menyebutkan bahwa,Wiky Theny,merupakan salah satu warga binaan yang telah melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A kota Padang Provinsi Sumatera Utara yang kemudian di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Lapas.
Wiky Theny Kepada media ini pada 9/12-2023 di kediamannya, mengatakan bahwa,dirinya telah menjalani masa tahanan selama 4 tahun penjara dan dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : PAS-179 PK.O1 04 06 tahun 2020 tentang pembebasan bersyarat Narapidana.
Weky,juga mengaku kalau dirinya juga telah dituntut untuk membayar ganti rugi yang di tuduhkan pada dirinya, dengan demikian jika ada yang mengatakan dia adalah seorang DPO dari Lapas maka itu tidak benar.ungkapnya.
Berikut isi Surat Keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia
a. Bahwa kepada Narapidana yang telah melaksanakan program pembinaan dengan baik, maka perlu diberikan Pembebasan Bersyarat.
b. Bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Narapidana harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
c. Bahwa berdasarkan surat Penetapan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M HH-10 PK.01.04.05 TAHUN 2020 Tanggal 17 Februari 2020, atas Nota Dinas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS/26/1/2020 Tanggal 10 Februari 2020 tentang pembenan Pembebasan Bersyarat Narapidana:
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pemberian pembebasan bersyarat Narapidana.
Mengingat
1. Pasal 15 dan pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana:
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3614).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3845)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38461), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemenntan Nomor 28 Tahun 2006 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2006 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4632) dan diubah kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5359):
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 893).
Memutuskan/ Menetapkan: Keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia tentang pemberian pembebasan bersyarat narapidana
Kesatu- Berdasarkan hasil rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 17 Januari 2020 rmemberikan pembebasan bersyarat kepada Narapidana yang namanya tercantum dalam lajur 3 (tiga) daftar terlampir.
Kedua- Bahwa selama dalam masa percobaan, ditunjuk sebagai tempat kediamannya sebagaimana tercantum dalam lajur 8 (delapan) daftar terlampr.
Ketiga- Memerintahkan kepada Kepala LAPAS, RUTAN dan CABANG RUTAN untuk melaksanakan pembebasan bersyarat dimaksud dalam diktum pertama di atas pada lajur 9 (sembilan), pada tanggal tersebut dalam lajur 6 (enam) daftar terlampir.
Keempat- Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri dalam lajur 10 (sepuluh) untuk menerima penyerahan (pengawasan awal) Narapidana yang akan melaksanakan Pembebasan Bersyarat.
Kelima- Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri tersebut dalam lajur 11 (sebelas) untuk melaksanakan pengawasan atas ditaatinya syarat-syarat selama Narapidana dimaksud dalam masa percobaan yang berakhir pada tanggal seperti tersebut dalam lajur 7 (tujuh) daftar terlampir dan rmenyampaikan laporan hasil pengawasan tersebut setiap tiga bulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Keenam- Memerintahkan kepada Balai Pemasyarakatan yang tercantum dalam lajur 12 (dua belas) daftar terlampir untuk melaksanakan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan pembebasan bersyarat.
Ketujuh- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelaksanaan pembebasan bersyarat oleh Kepala Lapas, Rutan dan Cabang Rutan sebagaimana diktum kedua dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.
Ditetapkan : Jakarta
Pada tanggal : 18 Februari 2020 .
Tembusan :
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat
2. Kepala Kejaksaan Negeri Padang
3. Walikota padang
4.Kepala Lapas kelas II A Padang
5.Kepala Balas Padang
6.Kapolresta Padang
7.Narapidana Weky Theny Bin Hervy Theny Lapas Kelas II A Padang
An.MENTEAI HUKUM DAN HAM RI. Sri Pagah Budi Utami, M.Si
NIP. 19620”02 19870
Daftar lampiran keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor : PAS-179 PK 01.04.06 tahun 2020 tanggal : 18 Februari 2020
No. Urut Sidang TPP Pusat 1. Surat Usul Pembebasan Bersyarat dari Kepala Lapas Kelas IIA Padang Tgi. 16-12 2019 Nomor W3 PAS O1-PK 01.05.06 999.
Tanggal Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Unit b. 16 Desember 2019. Pelaksana Teknis :
Nama / Umur Narapidana a. WEKY THENY BIN HERVY THENY 47 Tahun
b. Kewarganegaraan WNI c. Agama Islam
d. Perkara / Pasai 0. Korupsi / psl. 2 ayat (1) UU NO. 31 tahun 1999 @. Nomor / Tanggal Putusan 6. 1322 K/PID.SUS/2018/29-08-2018 f. Ditahan sejak tanggal. 10-07-2017. Lama Pidana / Hukuman 4 Tahun, 0 Bulan, O Hari. Tanggal Bebas Akhir. 10-07-2021. Jumiah remisi 7 Bulan, 0 Hari. Tangal. Bebas akhir 12-12-2020, Denda Rp 200.000.000 – Subs. 0 Tahun, 5 Bulan, 0 Hari Kurungan
Keterangan sebagai berikut: Uang Pengganti IL Rp 282.260.750 – Pid. Penj. 1 Tahun, 0 Bulan, O Hari
Keterangan: Nomor daftar b. Nomor register b. B1433/2018 DWS 5 Tanggal Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 17-01-2020, Tanggal Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat 14-06-2020, Masa percobaan berakhir pada tanggal 12-12-2021, Menunjuk tempat kediaman Asrama Polisi Alai Blok E No 19 Rt/Rw.003/005 Kel. Alai Parak Kopi Kec. Padang Utara Kota Padang.LM01
Social Header