Lintas Maluku News,-Dobo-Brury Letwory melalui kuasa Hukumnya Murniati Tamnge SH,secara resmi telah melaporkan oknum pengusaha inisial JR ke Mapolres Kepulauan Aru atas dugaan Kasus Pencemaran nama baik.
Pada hari ini Selasa 23 Januari saya Murniati Tamnge(Kuasa Hukum)mendampingi Klaien saya BL untuk melaporkan saudara JR ke SPKT POLRES Kepulauan Aru atas dugaan kasus Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh JR terhadap klaien saya pada Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Aru pada 12 Januari 2024 antara Komisi II DPRD dan Pengusaha.
Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor:STTLP/13/1/2024/SPKT
yang menerima Bripka/86030975 A Souwakil,jabatan Bayanmas SPKT Polres Kepulauan Aru,yang dituangkan dalam laporan polisi Nomor:LP/GAR/B/16/1/2024/SPKT RESKRIM POLRES KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU tanggal 23 Januari 2024 perihal:Terjadinya Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang di maksud dalam pasal 310 ayat 1 KUHPidana.
Untuk masa disposisi 3 hari sampai satu Minggu dan akan saya cek kembali di Polres agar secepatnya di tindak lanjuti oleh yang berwewenang.dan untuk perkembangan kasus ini akan kami sampaikan nanti.LM01
Social Header