Kehadiran Kejati Maluku beserta jajaran di Kabupaten Kepulauan Aru hanya bersifat rutin.
Kehadiran Kejati Maluku di Kabuten Kepulauan Aru yang berjulukan Mutiara Lestari Cendrawasih Permai hanya bersifat kunjungan rutin,yang biasa dilakukan di oleh kejaksaan tinggi,dimana melakukan kunjungan dalam rangka supervisi dan monitoring. beber Plt Kasi Penkum Humas Kejati Maluku Ajit Latukonsina saat jumpa Pers usai Penandatanganan MOU antara Pemerintah Daerah(PEMDA) Kabupaten Kepulauan Aru dan Kejaksaan Negeri(KEJARI)Dobo tentang masalah Hukum dalam Perdata dan Tata Usaha Negara(TUN)yang berlangsung di gasebo Kompleks Kejari Dobo.
Perjalanan KEJATI Maluku bukan hanya di Aru saja tetepi kami sudah kunjungi ke SAUMLAKI(KKT),Kota Tual dan Kabupaten Maluku tenggara(MALRA).jadi perlu saya tegas lagi bahwa kunjungan KEJATI Maluku di Aru hanya kunjungan rutin atau biasa.
“Ditanya sosal kekosongan Jabatan KEJARI Aru,Latukonsina mengatakan,
bawasannya untuk jabatan Pelaksana Tugas(PLT)tetap sama,yaitu melaksanakan jabatan KEJARI sehingga tidak ada masalah atau kendala dalam pelaksanaan tugas di KEJARI Aru.
Pelaksana Tugas itu sebenarnya hanya secara teknis dia melaksanakan tugas dan fungsi KEJARI tetapi secara fungsional tidak ada alasan,PLT tetap melakasanakan tugas dan fungsi sebagai KEJARI.ungkap Latukonsina.
Maluku Ajit Latukonsina
Dirinya mengatakan,untuk jabatan difitif kejari Aru,itu merupakan kewenangan Kejaksaan Agung(KEJAGUNG)
Jadi tidak ada kajian bahwasanya jabatan Difitif itu menghambat kinerja atau tugas tugas dari PLT,justru tugas PLT di sini itu untuk melaksanakan tugas dan fungsi fungsi dari KEJARI.jadi tidak mengucilkan peran PLT tetapi dia melaksanakan tugas keseharian dari KEJARI,sambil menunggu siapa yang di tunjuk dari KEJAGUNG untuk menjadi KEJARI difitif di Aru.ungkapnya
Ditanya soal sejumlah nama yang di usulkan itu termasuk PLT KEJARI Aru, Heri Yulianto SH.MH?Latukonsina mengatakan,
untuk itu saya tidak tahu,yang jelas kata dia(Latukonsina)kalau untuk kepangkatan dan jabatan sekarang di KEJATI sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Maluku sudah tentu jabatan tersebut merupakan jabatan sebagai KEJARI,tetapi ini kewenangan ada di KEJAGUNG bukan di KEJATI,untuk itu walaupun nama sudah diusulkan oleh KEJATI,tetapi KEJAGUNG juga bisa mengusulkan nama lain.ungkap Latukonsina.LMN01
Social Header