Breaking News

Diduga Salah Gunakan Kewengan,Kadis Perindag HALTIM dan HALUT Manfaatkan Celah SK DIRJEN Untuk Perkaya Diri

SOFIFI,LINTASMALUKUNEWS,-Diduga
 Oknum Kepala Dinas Perindag Kabupaten Halmahera Timur(MABA)dan Halmahera Utara ( TOBELO /GALELA )diduga telah menyalahgunakan kewenangan hal ini terpantau setelah ada keluhan dari beberapa pengguna jasa TOL LAUT yang menjadi  korban dugaan pungli dari Ke dua oknum Kepala Dinas Perindag  

Menindaklanjuti Surat Keputusan DIRJEN PERDANGAN DALAM NEGERI Nomor 41 TAHUN 2018 Tentang Petunjuk teknis Pendataan,Pemantauan,dan Evaluasi terhadap Jenis,Jumlah dan Harga Barang di Daerah yang termasuk dalam Program Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah Tertinggal,Terpencil,Terluar dan Perbatasan.

Pada halaman 8 Bab II Butir ke 8 menyebutkan,Pakta Integritas adalah Dokumen Pernyataan yang harus di miliki oleh Consignee berisi Identitas dan komitmen Consignee yang di sahkan oleh Dinas teknis  dan berlaku selama 1(satu)
Tahun.Namun di sayangkan ada oknum kepala Dinas Perindag yang di duga telah menyalahgunakan Point tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.

Kepada Media online lintasmalukunews
oknum pengguna jasa TOL.LAUT yang enggan disebutkan namanya pada Selasa 05/5-2026 melalui pesan Whatsapnya mengatakan,didalam SK DIRJEN PERDAGANGAN DALAM NEGERI  Bab II Halaman 8 Point ke 8mengatakan,bahwa,
Pakta Integritas adalah Dokumen Pernyataan yang harus di miliki oleh Consignee berisi Identitas dan komitmen Consignee yang di sahkan oleh Dinas tujuan dan berlaku selama 1(satu).
ternyata  mengajukan Pakta Integritas dan di sahkan oleh oknom dinas perdagangan tetapi dengan syarat harus mengirimkan menggunakan beberapa SHIPPER yg di duga di kendalikkan oleh satu orang yg berinisial  B H bahkan ada intimidasi setelah pakta integritas di sahkan , intimidasi tidak akan di berikan kuota apabila tidak mengikuti arahan dari oknom kadis  yaitu setoran dana ( pungli)  
Dengan adanya intimidasi dan intervensi ke operator timbul pertanyaan Untuk siapa saja Program Tol Laut ini?apakah untuk Oligarki ataukah hanya untuk Kepala Dinas DISPERINDAG, ataukah untuk oknom shipper inisial B H yg diduga tiap voy melakukan setoran dana untuk oknum oknum dinas tersebut? dengan kejadian atau masalah yang terjadi di program TOL LAIT ini kami meminta kemendag segera mengambil kebijakan dan langkah serta solusi,sehingga jangan sampai timbul dugaan kemendag takut terhadap oknom oknom kadis deperindak yang di duga melakukan pungli di TOL LAUT Tandasnya 

Lebih lanjut kata dia,Kami juga sulit untuk mendapatkan kuota Kontener kalaupun kami dapat berarti sudah harus ada dil dilan dengan oknum Kadis pada hal di dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 pasal 12B dan 12C menyebutkan,Aparatur Sipil Negara apa bila menerima pemberian atau Gratifikasi dalam bentuk(Uang,Barang,-
Komisi/Fee,Tiket Pesawat Perjalanan dan lain sebagainya)di anggap suap dan ASN wajib menolak Grafitasi tersebut,Namun fakta di lapangan Oknum Dinas berinisial R dan N bukannya menolak namun di duga dijadikan ladang setoran setiap bulan bebernya.

Lanjutnya Saya memiliki beberapa bukti penyetoran Bank serta satu bukti pembelian tiket pesawat,di antaranya,
Setoran Bank BRI Nama tujuan Rickoh Yudolf Hendry nominal Rp 4.000.000,
Penerima THEA GOLDEN TOUR AND Total transaksi Rp 3.538.000 keterangan transaksi Tiket Pesawat TTE JKT PAK RYCO,nama penerima Nyoter JC KOENOE BANK Tujuan Mandiri Nominal Rp 6.000.000,tujuan NYOTER JC KOENOE BANK MANDIRI NO REKENING 186-00-002-51-73-2 jenis transaksi BI-FAST.

Sebelum berita ini di muat Pihak redaksi sudah mencoba untuk mengkonfirmasi namun tidak ada respon balik dari kedua Kadis R dan N hingga berita di publikasi.
LMN01.
© Copyright 2022 - LINTAS MALUKU NEWS