Kasus yang menyeret PPK Dinas PUPR Listiwati tersebut diduga belum selesai pasalnya keterlibatannya Pada Kasus DAK Afirmasi Tahun 2018 tersebut,karena berhubungan dengan Administrasi namun untuk mengganti kerugian Negara sesuai dengan temuan dari BPKP Maluku belum di selesaikan oleh pihak PT Berkah Mutiara Selaras(BMS) di bawah Pimpinan Tedy Renyut
Sesuai keterangan yang di himpun lintasmalukunews.Com,
Bahwa pada putusan Pengadilan Tinggi Ambon dengan putusan nomor; 29/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB butir ke 6 menyebutkankan bahwa Menghukum PT Berkah Mutiara Selaras membayar uang pengganti sebebesar Rp. 1.514.777.869,77,-(Satu Miliar Lima ratus empat belas juta rupiah tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh tujuh sen) paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika PT Berkah Mutiara Selaras tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1(satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka aset di sita,dan di lelang oleh Jaksa untuk menutupi uang ganti tersebut, termasuk dalam hal ini rekening yang di blokir nomor 121.000.688569.7 pada Bank PT Bank Mandiri cabang Tamrin City milik PT Berkat Mutiara Selaras(BMS)dibawah Pimpinan Tedy Renyut
Sementara Listiwati(mantan PPK Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru)korban dalam kasus DAK Afirmasi 2018, saat di konfirmasi awak media ini pada 4/04-2026 mengakui bahwa Pada petikan putusan Pengadilan Tinggi Ambon nomor; 29/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB butir ke 6 menyebutkan bahwa, pihak PT BMS seharusnya membayar 1,514.777.869.77 ,-(Satu Miliar Lima ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh tujuh sen) namun setelah ke Mahkamah Agung, putusan itu sudah di hilangkan,ungkap Listiwati,
Lanjutnya, Pada hal Berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor),menyebutkan;"Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Pengembalian hanya dianggap sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana".
Olehnya itu perlu saya tegaskan untuk Kejari Kepulauan Aru agar segera Panggil Direktur PT Berkat Mutiara Sejaterah(BMS) di bawah Pimpinan saudara Tedy Renyut untuk segera mempertanggungjawabkan kerugian Negara sesuai temuan BPKP Maluku.tutupnya.
Terpisah Tedy Renyut saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui Chat WathsAAp di no hp pribadinya yakni 082-- terkait putusan Pengadilan tinggi Ambon nomor; 29/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB hingga berita ini di publis tidak ada respon balik dari Direktur BMS tersebut. LMN 01.


Social Header