Breaking News

Kejari Aru Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Yang Bersumber Dari Penanganan Kasus Tipikor ADD/DD Desa Kolamar

DOBO,LINTASMALUKUNEWS,- 
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru 
melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyetoran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp228.000.000 (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) ke kas negara.

Kejari Kepulauan Aru dibawah Pimpinan DR.AMANDA S.H,M.H gelar Jumpa Pers dalam rangka pengembalian Uang Negara yang berlangsung siang tadi di Room Jargaria Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Jl Jaksa Agung R.Soeprapto No 1 Kelurahan Siwalima Kecamatan Pp Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku Senin 2/3-2026.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru 
melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyetoran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp228.000.000 (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) ke kas negara.

Penyetoran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut bersumber dari penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Kolamar Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 atas nama Terpidana Hadir Djabutafuan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb tanggal 26 
Januari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mana amar putusannya antara lain:
 -Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HADIR DJABUTAFUAN dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair pidana penjara pengganti selama 60 (enam puluh) hari serta;
- Membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar,
Rp1.172.259.579,33 (satu miliar seratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah tiga puluh tiga sen) subsidair 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Selain itu, 1 (Satu) Rangkap Sertifikat Tanah (Tanda Bukti Hak) Nomor 01121 Dengan Luas 986 M2 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) Yang 
Beralamat Di Desa Kolamar, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru Atas Nama HADIR DJABUTAFUAN dirampas untuk negara dan dilelang oleh Penuntut Umum dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Capaian tersebut merupakan bagian dari kinerja Triwulan I Tahun 2026 yang berhasil melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2026 dari bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) atau 114% dari target. 

Selain itu, capaian tersebut juga setara 167% lebih besar dari total alokasi anggaran Bidang Pidsus tahun 2026.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru tidak hanya berfokus pada penegakan hukum yang bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara secara nyata.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berkomitmen efisiensi anggaran tahun 2026 tidak menjadi hambatan untuk terus bekerja secara optimal, akuntabel, dan berintegritas dalam menjaga kepercayaan publik serta mendukung pembangunan, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru.LMN 01
© Copyright 2022 - LINTAS MALUKU NEWS