Breaking News

Diduga Belum Ganti Kerugian Negara,Kejari Aru Diminta Lakukan Pemanggilan Terhadap Direktur BMS

DOBO, LINTASMALUKUNEWS, - Proyek Afirmasi Tahun 2018"(Jalan Lingkar Wamar)Djurjela Tempat Wisata Papaleiseran,  yang menyeret PPK Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru diduga belum usai. pasalnya proyek yang menelan dana 15.595 Miliard dengan nilai kontrak sebesar 10.737 Miliar  tersebut adalah DAK  Afirmasi Bidang transportasi Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia tahun 2018, yang di kucurkan ke dinas Perhubungan namun diduga atas Persetujauan dari mantan Bupati Kepulauan Aru dr Johan Gonga sehingga dana Afirmasi tersebut di alihkan ke dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
(PUPR)Kabupaten Kepulauan Aru di bawah pimpinan Edwin Nanlohi dan kemudian di lanjutkan oleh Edwin Patinasarani berhubung Nanlohi dipindahkan ke dinas lain pada saat itu

Proyek Jalan Lingkar Wamar, Djurjela Tempat Wisata Papaleiseran Tahun 2018 yang menyeret PPK Dinas PUPR Listiwati tersebut diduga belum selesai pasalnya keterlibatannya Pada Kasus DAK Afirmasi Tahun 2018(Jalan Lingkar Wamar) Papaleiseran Tempat Wisata, Durjela tersebut,diduga berhubungan dengan Administrasi namun untuk menggantikan kerugian Negara sesuai dengan temuan dari BPKP Maluku belum di Ganti Kerugian Negara oleh pihak PT Berkah Mutiara Selaras(BMS) 

Sesuai keterangan yang di himpun lintasmalukunews.Com,Bahwa pada putusan Pengadilan Tinggi Ambon dengan putusan nomor; 29/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB pada butir ke 6 menyebutkankan bahwa Menghukum PT Berkah Mutiara Selaras membayar uang pengganti sebebesar Rp. 1.514.777.869,77,-
(Satu Miliar Lima ratus empat belas juta rupiah tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh tujuh sen) paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika PT Berkah Mutiara Selaras tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1(satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka aset di sita,dan di lelang oleh jaksa untuk menutupi uang ganti tersebut, termasuk dalam hal ini rekening yang di blokir nomor 121.000.688569.7 pada Bank PT Bank Mandiri cabang Tamrin City milik PT Berkat Mutiara Selaras(BMS). 

Sementara Listiwati(mantan PPK Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru) yang menjadi korban dalam kasus tersebut kepada awak media ini pada 4/04-2026 mengakui bahwa Pada petikan putusan Pengadilan Tinggi Ambon nomor; 29/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB pada butir ke 6 menyebutkan bahwa, pihak PT BMS seharusnya membayar 1,514.777.869.77 ,-(Satu Miliar Lima ratus empat belas juta  tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh tujuh sen),Namun pada saat sidang di Mahkamah Agung, putusan itu sudah di hilangkan.

Pada hal: Berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor),menjelaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Pengembalian hanya dianggap sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana.

Olehnya itu dimintakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dobo untuk segera memerintahkan Kapala seksi Pidana Khusus(KASI PIDSUS) untuk segera melakukan panggilan kepada Pimpinan Perusahaan PT Berkat Mutiara Sejahtera untuk segera lakukan pengembalian kerugian Negara sesuai UU yang berlaku di Negara Kesatuan RI.LMN01

© Copyright 2022 - LINTAS MALUKU NEWS