Sejauh jauh terbangnya bangau akhirnya jatuh ke kubangan juga,begitu kisah Supardi Arifin alias Fajar yang diduga menghindar dari berbagai permasalahan yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru, akhirnya ditahan oleh Satuan Tugas Kejaksaan Agung,di wilayah Kabupaten Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kejaksaan Negeri Dobo dibawah Pimpinan Dr Amanda saat melakukan Konferensi pers yang berlangsung di Kantor kejaksaan negeri kepulauan aru Jl.Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1 Kel. Siwalima Kec. Pulau-Pulau Aru Kabupaten
Kepulauan Aru pada 20/04-2026 menegaskan,komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Amanda mengatakan,pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026, sekitar pukul 17.00 wib, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, telah dilakukan penyerahan saksi atas nama SUPARDI ARIFIN ALIAS FAJAR oleh Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Lebih lanjut kata Amanda,sebelum dilakukan penyerahan tersebut, Yang bersangkutan sebelumnya terpantau berada di wilayah Kabupaten Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya, yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada sekitar pukul 16.00 WIB di Posko Kejaksaan pada Bandara Internasional Soekarno Hatta,
kemudian dibawa ke Kota Ambon untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Ambon.bebernya
Lanjut Amanda,Perlu kami jelaskan, bahwa saksi SUPARDI ARIFIN ALIAS FAJAR telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sejak ditemukan. Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya serta dengan mempertim-
bangkan hasil pemeriksaan saksi saksi, alat bukti dokumen, serta keterangan ahli yang saling berkesesuaian, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berkesimpulan telah memperoleh sekurang kurangnya dua alat bukti yang cukup dan sah diantaranya Saksi sejumlah 11 (sebelas) orang, Ahli sejumlah 2 (dua) orang yang merupakan Ahli Konstruksi dan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dan bukti Surat sebanyak 1 (satu) bendel.
Dikatakan Bahwa, seluruh Alat bukti tersebut dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat (1) dan (3) Undang Undang No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Dengan dasar tersebut, pada tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIT, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/Q.1.15/Fd.2/04/2026 tanggal 18 April 2026,Tidak berhenti di situ, guna kepentingan penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 18 April 2026 sampai dengan 07 Mei 2026.
Ungkapnya.
Amanda juga mengatakan,Adapun tersangka diketahui merupakan pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp9,38 miliar.
Ia juga mengatakan tersangka merupakan pengembangan dari dua terpidana pada Kasus pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022,Yang telah telah diputus Pengadilan Negeri Ambon dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah)diantaranya JOHAN LEKATOMPESSY Alias HANI yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan WAHAB MANGAR,S.Hi Alias WAHAB dengan pidana penjara selama 7 Tahun serta pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsider Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta Uang Pengganti (UP) sebesar
Rp.1.572.919.910,50 (satu miliar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah dan lima puluh sen).
Berdasarkan hasil audit, ditemukan Kerugian Keuangan Negara Yang
Signifikan, berupa kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan nilai total Rp.1.572.919.910,50. (satu miliar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah lima puluh sen) yang berasal dari kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan.
Bahwa terhadap perbuatannya, tersangka SUPARDI ARIFIN ALIAS FAJAR disangkakan melanggar Pasal PERTAMA:
Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.atau KEDUA:Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kami tegaskan bahwa Kejaksaan akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara, tanpa pandang bulu,dan proses hukum akan terus dikawal sampai tuntas.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.LMN 01


Social Header