DOBO, LINTASMALUKUNEWS,-
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru dengan resmi menutup Kegiatan Pra Musyawarah Masyarkat Hukum Adat Aru yang berlangsung dari tanggal 23-24 Juli 2026, bertempat di gedung Aulah Cendrawasih kelurahan Siwalima Kecamatan Pp Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku
Pantauan Media ini turut hadir dalam Penutupan Pra Musyawarah Masyarkat Hukum Adat Aru tersebut diantaranya,
saudara PLH.Sekretaris daerah kabupaten kepulauan Aru Adolof Pokar,para Nara Sumber, bapak Dr. Jemmy Pieters, SH., MH., dan bapak mesak paidjala, s.sos., m.si.,OPD kabupaten kepulauan aru,para tenaga ahli program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa” (P3MD) kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, para Camat se-kabupaten kepulauan Aru,para kepala desa se-kabupaten kepulauan aru, para ketua BPD se-kabupaten kepulauan Aru, para tuan tanah atau kepala adat sekabupaten kepulauan Aru,para perwakilan kepala marga dari setiap desa se-kabupaten kepulauan Aru,serta hadirin dan undangan.
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Timotius Kaidel dalam sambutannya menyampai-
kan,Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat tuhan yang maha kuasa, karena atas bimbingan, hikmat dan tuntunan-nya, agenda pra-musyawarah masyarakat hukum adat Aru ini dapat terlaksana dengan baik, aman, dan lancar.
Pada kesempatan tersebut Kaidel menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta yang berkesempatan hadir dalam kegiatan Pra Musyawarah Masyara-
kat Hukum Adat Aru.
Saya atas nama pribadi dan pemerintah daerah kabupaten kepulauan aru, memberikan apresiasi dan terima kasih kepada dinas PMD, Panitia,Narasumber, dan khususnya kepada para kepala desa, para ketua BPD, para tuan tanah dan para perwakilan kepala marga dari setiap desa yang telah meluangkan waktu, pikiran, dan tenaga dalam forum yang sangat strategis ini.
Tema yang diusung dalam kegiatan ini, yaitu "Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Aru, Melalui Pemetaan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Aru", bukanlah sekedar slogan fungsional,ini adalah sebuah penegasan sikap kita bersama untuk menjaga harkat, martabat, dan hak-hak konstitusional masyarakat adat di atas tanah leluhur kita sendiri.
saya juga bangga bahwa sesungguhnya, kabupaten kepulauan aru adalah maha karya allah yang dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa, baik di darat maupun di laut. namun, kekayaan terbesar kita sebenarnya terletak pada adat istiadat, nilai luhur, dan hukum adat yang selama berabad-abad telah menjaga keseim-
bangan manusia, alam dan persaudaraan yang rukun, aman dan damai.
untuk itu, pra-musyawarah ini, adalah satu langkah maju yang sangat krusial. pemetaan wilayah adat dan perumusan draft penetapan masyarakat hukum adat adalah instrumen hukum yang vital. langkah ini penting untuk:
*memberikan kepastian hukum atas wilayah kelola adat.
*melindungi hak perlindungan wilayah dari eksploitasi pihak luar secara ilegal.
*membuka jalan bagi kesejahteraan anak cucu kita di masa depan.
kami tetap berkomitmen penuh untuk mengawal hasil-hasil dari pra- pra Musyawarah Masyarkat Hukum Adat Aru ke dalam peraturan daerah yang memberi perlindungan hukum bagi masyarakat ursia urlima di bumi jargaria tercinta.beber Kaidel
Lebih lanjut, kata Kaidel kami menerima hasil, rekomendasi dan kesepakatan yang telah dirumuskan selama kegiatan ini adalah modal berharga kita menuju musyawarah besar masyarakat hukum adat aru yang sesungguhnya.
Saya meminta agar semangat kebersa-
maan,musyawarah untuk mufakat, dan nilai sita kena (kekeluargaan) yang telah ditunjukkan di sini, terus dijaga hingga forum tertinggi nanti. Harap Kaidel
Bupati Kaidel berhap agar panitia penye-
lenggara, dapat segera menindaklanjuti musyawarah ini, lakukan koordinasi yang intensif dengan tim pemetaan dan lem-
baga adat agar proses identifikasi, veri-
fikasi,dan validasi data masyarakat hukum adat dapat berjalan secara transparan, akurat,tanpa konflik horizontal,
Pada kesempatan itu Bupati mengajak masyarakat untuk jadikan momentum ini sebagai tonggak sejarah.
Mari kita jadikan momentum ini sebagai tonggak sejarah bangkitnya kedaulatan masyarakat adat kabupaten kepulauan aru, yang kuat dan bermartabat,demi aru yang maju dan mandiri secara berkelanjutan.
Akhirnya dengan memohon petunjuk tuhan yang maha kuasa, kegiatan pra-musyawarah masyarakat hukum adat aru secara resmi saya nyatakan ditutup.
LMN01


Social Header