Breaking News

Pemda Aru Gelar Acara Puncak Perdamaian Antara Dua Desa Yang Bertikai

DOBO, LINTASMALUKUNEWS, - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru gandeng TNI dan POLRI dalam rangka melaksanakan acara Gelar Puncak Perdamaian yang di hadiri oleh Perwakilan dari Dua Desa yang Bertikai yakni Desa Salarem dan Desa Kalar Kalar,guna mendeklarasikan kedamaian serta penandatanganan surat Deklarasi Kesepakatan Damai oleh perwakilan dari masing masing Desa yang telah di tunjuk, Kegiatan tersebut berlangsung pagi tadi Sabtu 04/06-2026 bertempat di jln Pemda I Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Albert Perwira Sihite S.H,S.I.K,M.H.dalam sambutannya mengatakan,Dalam acara puncak perdamaian antara basudara desa Kalar Kalar dan desa Salarem himbawan KAMTIBMAS yang akan saya sampaikan saat ini semoga dengan rangkaian puncak perdamaian ini kita sama sama harapkan yaitu kita menjadi satu(sita eka tu) karena kita semua satu, yaitu satu darah yang tidak bisa terpisahkan oleh siapapun.

Rangkaian Perselisihan yang terjadi dari bulan April sudah cukup lama kurang lebih Tiga bulan rasa was was antara desa Kalar Kalar dan desa Salarem cukup lama sehingga di acara puncak ini kami pihak keamanan mengharapkan agar tidak terjadi lagi, seperti Perdamaian pada saat beberapa bulan lalu, yang kita laksanakan di POLRES sehingga ini adalah puncaknya ungkap Sihite

Pada kesempatan tersebut Kapolres mengajak masyarakat untuk harus sama sama berdamai memberikan kasih karena menurutnya kasih itu lemah lembut, murah hati, dan panjang sabar ia juga menegaskan bahwa tidak ada yang hebat atau luar biasa di muka bumi ini karena efek atau akibat dari perselisihan ini mengakibatkan semua masyarakat kota Dobo ada dalam kekawatiran.Untuk itu saya harapkan agar di hari ini menjadi puncak, sehingga kita semua berharap agar tidak terulang lagi kejadian seperti ini dan di siang hari ini, sesuai kesepakatan dari tua tua adat yang hadir dan duduk bersama di ruangan Bupati maka kita akan adakan penyerahan senjata tajam berupa busur pana dan pada kesempatan ini bahwa tidak ada lagi pana pana di Kabupaten Kepulauan Aru harapnya

Lebih lanjut kata Sihite memang benar kita ini anak adat namun kita juga harus tau bahwa Indonesia ini adalah Negara Hukum, ada dasar dasar hukum yang harus kita patuhi untuk itu pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Aru bahwa adanya UU darurat sehingga saya minta bapak ibu sekalian agar kami penegak hukum tidak menerapkan hukum berdasarkan aturan UU kepada masyarakat kita, karena didalam UU darurat itu menyatakan bahwa, apa bila ada yang dengan sengaja membawa senjata tajam maka hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimalnya bisa seumur hidup,apalagi sampai mengancam nyawa orang lain untuk itu saya mohon kerja samanya dari seluruh masyarat Dobo.

Di akhir arahan Sihite menyampaikan diantara saudara dari desa Kalar Kalar dan desa Salarem menjadi Representatif bagi desa desa lain sehingga tidak lagi membuat konflik di masa yang akan datang tutupnya.

Pantauan media ini, usai sambutan KAMTIBMAS oleh Kapolres Kepulauan Aru dilanjutkan dengan prosesi Perdamaian secara Adat Urlima, para pemangku Adat Urlima mengambil tempat pelaksanaan prosesi Adat,dilanjutkan dengan penyerahan gong perdamaian antara dua desa oleh tokoh perempuan dua bela pihak di dampingi tuan tanah kedua belah pihak sebagai tanda baku bayar, penyerahan panah oleh tokoh pemuda dua bela pihak di tempat yang di tentukan, melakukan sumpah adat oleh tua adat Urlima melibatkan tuan tanah dua desa, dan penyerahan panah dari tua adat kepada Kapolres Kepulauan Aru.

Dilanjutkan dengan pembacaan Isi Pernyataan Deklarasi Kesepakatan Damai antara Desa Salarem dan Desa Kalar Kalar yang di bacakan oleh,Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL)Joel Gaite serta di ikuti oleh perwakilan dari kedua desa Bertikai yang hadir dan disaksikan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Timotius Kaidel, Kapolres Kepulauan Aru AKBP Albert Perwira Sihite S.H,S.I.K,M.H. Dandim 1503 Tual yang di wakili oleh Koramil 1503/03 Dobo Kapten Inf Edi Pattimin,serta tamu undangan yang berkesempatan hadir dalam acara tersebut

Berikut 5 Isi Pernyataan Deklarasi Kesepakat Damai antara Desa Salarem dan Desa Kalar Kalar:

-Dengan penuh kesadaran dan ketulusan hati, kedua bela pihak sepakat menghentikan segala bentuk konflik secara menyeluruh dan berkelanjutan, Apabila di kemudian hari terjadi konflik atau perselisihan antar individu, penyelesaiannya wajib dilakukan melalui jalur Hukum yang berlaku dan dilarang berkembang menjadi konflik antar masyarakat ke dua Desa.

-Kedua bela pihak menjamin kebebasan bergerak, keamanan, dan interaksi seluruh warga dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk proses pengembalian warga ke tempat tinggal masing masing.

-Kedua bela pihak menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yan terdampar akibat konflik yang telah terjadi.

-Kesepakatan damai ini berlaku untuk selamanya dan menjadi komitmen bersama yang akan di wariskan kepada anak cucu serta generasi mendatang. Dokumen kesepakatan damai tersebut di tetapkan di Dobo pada tanggal 4 Juli 2026 dan di tandatangani oleh perwakilan kedua Desa serta diketahui dan disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Polres Kepulauan Aru, unsur TNI para Camat, Kepala Desa, dan Tokoh Adat.

-Melalui penandatanganan kesepakatan ini diharapkan hubungan persaudaraan antara masyarakat Kalar Kalar dan Desa Salarem kembali terjalin dengan baik sehingga tercipta keamanan, ketertiban, dan kedamaian yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Aru.

Usai pembacaan ikar dan janji oleh kedua Desa dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi oleh perwakilan masing masing desa yang diwakili oleh kedua Kepala Desa dan Tokoh adat kedua desa dan disaksikan oleh, Camat Pulau Pulau Aru, Camat Aru Selatan, Camat Aru Selatan Timur, Lurah Siwalima, Kepala Desa Durjela Tokoh Adat Desa Durjela, Kepala Desa Batu Goyang, tokoh adat Batu Goyang, Tokoh Adat Ursia, Tokoh Adat Urlima, Tokoh Adat Desa Koba,mengetahui/disaksikan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Aru,Timotius Kaidel,Kapolres Kepulauan Aru,AKBP Albert Perwira Sihite S. H, S. I. K, M. H, AN DANDIM 1503 Tual Koramil 1503/03 Dobo Kapten Inf Edy Pattimin.LMN01

© Copyright 2022 - LINTAS MALUKU NEWS