Perwakilan Masyarakat Desa Kalar-Kalar Dan Perwakilan Masyarakat Desa Salarem hadiri rapat Kesepakatan bersama menuju Perdamaian antara Dua Desa Bertikai yang berlangsung pagi tadi Kamis 02/06-2026
bertempat di ruang kerja Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Jl. Raya Pemda I, Kecamatan Pp Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku
Pada Rapat tersebut turut Hadir Bupati Aru Timotius Kaidel dan Kapolres Kepulauan Aru AKBP ALBERT SIHITE untuk menyaksikan langsung penandatanganan surat kesepakatan oleh Perwakilan dari Kedua Desa yang Bertikai sebagaimana daftar hadir terlampir.
1.Perwakilan Masyarakat Kalar Kalar.
2.Perwakilan Masyarakat Salarem .
Kronologi Kejadian dan Upaya Penanganan.
Rangkaian konflik sosial antara warga Desa Kalar Kalar dan Desa Salarem di Kota Dobo berlangsung dalam kurun waktu 27 Mel 2026 sampai dengan 15 Juni 2026, yang ditandai dengan aksi saling serang menggunakan senjata tajam panah, ketapel, serta pengrusakan dan pembakaran rumah warga di sejumlah titik strategis seperti Kompleks Sipur Pantai, Cabang Empat, belakang Kantor Bupati, dan Kompleks Kopi Kopi. Proses penanganan terhadap konflik ini dilakukan secara berjenjang oleh aparat keamanan (Polres Kepulauan Aru, Brimob, dan TNI) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui tindakan represif berupa patroli berkala, pembubaran massa menggunakan tembakan gas air mata serta flesbel, pendirian Pos Pengamanan (Pos PAM), hingga penegakan hukum bagi para pelaku. Selain penanganan keamanan di lapangan, upaya rekonsiliasi juga ditempuh melalui jalur kultural dan birokrasi, yang meliputi mediasi awal di Polres (27 Mei 2026), rapat koordinasi Forkopimda (26 Mei 2026), Sidang Adat di Polres (11 Juni 2026), pertemuan dialogis langsung oleh Bupati dan Kapolres ke kantong kantong massa (14 Juni 2026), serta pertemuan koordinasi pemulihan kamtibmas di Ruang Kerja Bupati (15 Juni 2026) yang ditindaklanjuti dengan pemasangan sasi adat oleh para tuan tanah, meskipun pada akhirnya sasi tersebut harus dilepaskan kembali pada malam hari tanggal 15 Juni 2026 karena adanya penolakan dari sebagian warga.
Berdasarkan penanganan dan hasil yang dicapai diatas, masyarakat kedua belah pihak akhirnya mengambil inisiatif untuk melakukan upaya-upaya perdamaian dengan melibatkan Pemerintah Daerah, TNI/POLRI, yang diharapkan menjadi puncak perdamaian yang menyeluruh dan permanen, dengan hasil kesepakatan perwakilan kedua masyarakat sebagai berikut :
A. PRINSIP KESEPAKATAN DAN PROSES PERDAMAIAN.
Kedua pihak menyepakati prinsip dan proses perdamaian sebagai berikut :
1.Dengan penuh kesadaran, ketulusan hati, dan jiwa mendukung upaya perdamaian yang menyeluruh,permanen, dan mengikat, yang didorong secara internal oleh kedua Masyarakat dengan difasilitasi Pemerintah Daerah, TNI, Polri, tokoh adat, dan tokoh agama.
2. Mengakui bahwa konflik yang terjadi adalah akibat kekhilafan bersama, oleh sebab itu kedua pihak bersepakat untuk saling memaafkan dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat umum yang terdampak serta melepaskan segala dendam maupun tuntutan hukum atas peristiwa yang telah terjadi sebelum kesepakatan ini dan diikat dalam sebuah kesepakatan perdamaian total.
3. Perdamaian total sebagai puncak kesepakatan perdamaian dilaksanakan melalui tradisi adat Urlima yang dipimpin oleh pemangku adat Goitabir (Kargway/
Karey),Kabelir (Gwamir/Durjela),Tobar (Maekor), Altar (Gotaley/Batuley), Batu Goyang, diperkuat oleh Tua Adat Ursia, Tua Adat Koba, serta disaksikan oleh Pemerintah Daerah, Forkopimda, TNI-Polri,sekaligus dikukuhkan oleh doa pemuka agama tiga golongan.
4. Kesepakatan damai dibuat secara tertulis bermeterai cukup. ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan saksi semua unsur terkait dan dideklarasikan bersama,
5. Penyerahan senjata tajam dan alat sejenisnya secara simbolis kepada pihak berwajib dalam forum upacara puncak perdamaian, kemudian dimusnahkan atau diberlakukan sebagaimana mestinya
6. Apabila setelah penandatanganan kesepakatan ini maupun setelah puncak perdamaian terhadap insiden diluar kesepakatan damai ini, maka hal tersebut merupakan tindakan perseorangan/oknum
diluar kedua masyarakat, tidak mewakili nama maupun kelompok masyarakat, dan wajib ditindak tegas oleh pihak kepolisian sesuai peraturan hukum yang berlaku:
7.Tempat pelaksanaan upacara perdamaian diserahkan penetapannya kepada Pemerintah Daerah guna menentukan tempat yang netral dan jalan tengah bagi kedua pihak,
8.Menyepakati membentuk ruang koordinasi melalui media komunikasi yang diperlukan sebagai penghubung antara para pihak terkait termasuk Kepolisian untuk mendukung koordinasi keberlanjutan perdamaian.
B. KESEPAHAMAN DENGAN PEMERINTAH DAERAH, TNI DAN KEPOLISIAN
1.Penanganan potensi pelanggaran hukum dalam konflik yang telah terjadi sebelum puncak perdamaian ini mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative
justice) berbasis kearifan lokal dan hukum adat, guna mencegah timbulnya dendam berkelanjutan.
2.Melakukan pendataan serta fasilitasi perbaikan rumah, bangunan, motor laut dan Sarana/prasarana milik warga yang rusak akibat terjadinya konflik:
3.Mempertimbangkan pembentukan Rukun Tetangga (RT) baru di wilayah Kompleks belakang Kantor Bupati dan di Kompleks Sipur Pantai sesuai kajian dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku:
4.Menegaskan komitmen aparat TNI Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui, penertiban senjata tajam di ruang publik, penertiban konsumsi miras (sopi) obat terlarang, pencegahan penyebaran berita bohong/hoaks, provokasi serta peningkatan pengamanan di titik titik rawan, terutama saat pelaksanaan puncak upacara perdamaian, tanpa bermaksud menunjukan kesan kekhawatiran berlebihan dan keraguan atas niat damai itu sendiri
5.Melakukan pengamanan pasca perdamaian paling lama 1- 2 minggu sebagai dukungan proses kembalinya masyarakat dua pihak ke tempat tinggal masing masing,
Demikian kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani dalam keadaan sadar serta tanpa paksaan dari pihak manapun, mengikat kedua belah pihak perwakilan dalam menjamin suksesnya pelaksanaan puncak upacara perdamaian secara total,menyeluruh dan berkelanjutan.
LMN01


Social Header