DOBO,LINTASMALUKUNEWS,- Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru tengah mempertimbangkan Pulau Trangan sebagai pemasok material pasir dan batu karena memiliki kualitas yang sangat baik.
Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Aru, *Apres Mukudjey*, menegaskan bahwa warga belum bisa menambang Galian C di sana. Menurutnya, proyek ini masih membutuhkan kajian ilmiah yang mendalam, izin dari Pemerintah Provinsi, dan persetujuan dari pemilik lahan adat.
"Belum bisa ditambang sembarangan. Kita masih butuh kajian ilmiah, izin Pemprov, dan persetujuan pemilik lahan," tegas Apres.
Untuk mengatasi kebutuhan material yang mendesak di Kota Dobo, DLH memberi kelonggaran bagi warga yang sudah menimbun pasir sebelum terbitnya larangan. Warga diperbolehkan memindahkan material lama tersebut ke lokasi pembangunan setelah melapor ke kantor DLH untuk pembuatan Berita Acara (BA) resmi.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan tegas Bupati Kepulauan Aru, *Timotius Kaidel*, yang membatasi aktivitas penambangan ilegal di pesisir Kota Dobo dan Pulau Gwamar melalui *Surat Edaran Nomor: 100.3.2/21.52*. Kebijakan tersebut diambil demi mencegah abrasi serta kerusakan lingkungan yang semakin parah.LMN 01


Social Header