Breaking News

Anmama Minta Penertiban Galian C di Aru Diikuti Solusi, Nasib Penambang Batu-Pasir Disorot

Dobo, Lintas Maluku News,- Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Thomas Anmama, meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar dan cakupan Surat Edaran Bupati tentang penertiban aktivitas pertambangan Galian C, khususnya pengambilan batu dan pasir di Pulau Wamar dan sekitarnya.

Menurut Anmama, kejelasan tersebut penting agar masyarakat memahami batas wilayah yang terkena penertiban, sekaligus memastikan adanya solusi bagi para penambang yang kehilangan mata pencaharian.

Hal itu disampaikan Anmama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DLH, perwakilan Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aru (SAPA), serta masyarakat penambang batu dan pasir di Gedung Sitakena, Dobo, Selasa (13/10/2026).

Rapat tersebut membahas dampak kebijakan pelarangan dan penertiban aktivitas Galian C tak berizin di wilayah pesisir Kota Dobo dan sekitarnya, terutama terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Dalam RDP, Anmama mengapresiasi masyarakat dan SAPA yang telah menyampaikan aspirasi. Namun ia menegaskan, pelaksanaan kebijakan harus tetap memperhatikan aspek keadilan dan kondisi sosial ekonomi warga terdampak.

"Kalau memang penertiban ini dilakukan berdasarkan aturan, kita harus menghormatinya. Namun, asas keadilan juga harus terlihat. Pemerintah perlu memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pengambilan batu dan pasir," tegas Anmama.

Anmama juga mempertanyakan tindak lanjut rencana pemda untuk menyediakan alternatif pekerjaan bagi penambang terdampak. Ia meminta DLH menjelaskan apakah solusi tersebut sudah dilaksanakan atau masih sebatas rencana.

Selain persoalan mata pencaharian, Anmama secara khusus meminta penjelasan mengenai cakupan wilayah dalam Surat Edaran Bupati. Menurutnya, batas wilayah Pulau Wamar dan sekitarnya perlu dijelaskan terperinci agar tidak menimbulkan multitafsir.

"Yang perlu dijelaskan, Pulau Wamar dan sekitarnya itu sampai di mana saja? Apakah ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah yang dimaksud, termasuk masyarakat yang selama ini mengambil batu dan pasir di sana?" tanyanya.

Anmama juga menyoroti kebutuhan material batu dan pasir untuk pembangunan, termasuk proyek-proyek pemerintah yang sedang berjalan. Karena itu, perlu ada kejelasan mekanisme pemenuhan kebutuhan material tersebut agar tidak menghambat pembangunan.

Sementara itu, pihak DLH Kabupaten Kepulauan Aru menjelaskan bahwa penertiban aktivitas Galian C yang dilakukan selama ini mengacu pada Surat Edaran Bupati. Penjelasan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam RDP, terutama terkait hubungan antara surat edaran, ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar, serta batas wilayah pemberlakuan.

Melalui RDP tersebut, DPRD berharap pemda dapat memberikan penjelasan menyeluruh mengenai kebijakan penertiban Galian C, termasuk langkah penyelesaian bagi masyarakat terdampak, sehingga penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan, namun kepentingan masyarakat dan keberlangsungan mata pencaharian tetap diperhatikan secara proporsional.LMN01
© Copyright 2022 - LINTAS MALUKU NEWS