Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor: 500.4/175 tanggal 12 Oktober 2026, menyusul kondisi terakhir peningkatan kabut asap yang mengakibatkan penurunan kualitas udara dan peningkatan kasus ISPA serta gangguan pernapasan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam edaran tersebut Bupati menyampaikan 4 poin penting:
A. PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
1. Dilarang keras melakukan pembakaran hutan, lahan, kebun dan semak belukar untuk tujuan apapun;
2. Camat dan Kepala Desa agar membentuk dan mengaktifkan Satgas KARHUTLA di wilayah masing-masing serta melakukan patroli terpadu dan sosialisasi kepada masyarakat (petani/peladang);
3. Setiap penemuan titik api/hot spot agar segera dilaporkan kepada BPBD Kabupaten Kepulauan Aru, Polsek dan Koramil terdekat.
B. PERLINDUNGAN KESEHATAN MASYARAKAT
1. Dinas Kesehatan, RSUD dan Puskesmas agar menyiagakan layanan kesehatan, menyediakan masker, oksigen dan obat-obatan untuk penyakit ISPA dan saluran pernapasan lainnya akibat asap;
2. Masyarakat dihimbau untuk:
a. Mengurangi aktivitas di luar ruangan jika kualitas udara memburuk
b. Dilarang melakukan pembakaran sampah dan/atau lahan untuk pembukaan lahan pertanian
c. Wajib menggunakan masker medis dan jika memungkinkan menggunakan masker N95 saat beraktifitas di luar ruangan
d. Perbanyak minum air, konsumsi buah dan sayur serta istirahat yang cukup
e. Jika dimungkinkan, menutup rapat ventilasi rumah dan menggunakan pembersih udara sederhana
f. Bagi kelompok rentan (bayi, balita, ibu hamil, lansia, penderita asma, dan penyakit jantung) agar menghindari aktivitas di luar rumah dan segera ke Puskesmas jika mengalami sesak napas, batuk berkepanjangan atau iritasi mata berat.
C. BIDANG PENDIDIKAN DAN AKTIFITAS UMUM
1. Dinas Pendidikan agar mewajibkan seluruh warga sekolah untuk menggunakan masker saat proses belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan;
2. Dinas Perhubungan dan instansi terkait agar meningkatkan kewaspadaan transportasi darat dan laut akibat terbatasnya jarak pandang.
D. PENEGAKAN HUKUM
Terhadap pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.LMN01


Social Header