lintasmaluku-Dobo, Mahasiswa yang bernaung dalam aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) dibawahi, oleh, Beniditus Alatubir, melakukan aksi turun jalan untuk menyampaikan, aspirasinya pada Rabu (30/8/2023).
Melalui, informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, aksi turun jalan atau demonstrasi berlangsung di 4 titik.
Ke-empat titik tersebut, yakni, diantaranya, Tugu Cendrawasih, Pengadilan Negeri Dobo, Kantor DPRD dan Kejaksaan Negeri Dobo.
Aksi demo terpaksa dilakukan, lantaran diduga adanya proses penegakan hukum yang bersifat tebang pilih dalam memberantas Korupsi dan dugaan tindak pidana korporasi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru.
Johan djamanmona, dalam orasi menyampaikan, aspirasi berupa, Aru Darurat Korupsi yang meminta penegak hukum bertindak adil dalam kegiatan yang sudah berjalan terkait bangunan proyek Puskesmas Desa Longgar Kecamatan Marlasi yang diduga, dibangun tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Zona merah perilaku koruptif adalah status yang telah disandang oleh, Kabupaten Kepulauan Aru, setelah adanya, survey penilaian integritas.
Hal ini, menunjukan bahwa pengelolaan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Aru sarat akan kepentingan untuk mencari keuntungan.
Masih dalam orasinya, Johan Djamanmona, menyebutkan, kondisi ini, dapat tercipta karena ada beberapa hal.
Masih menurutnya, merupakan penunjang bagi tindak pidana korupsi. Selain, karena keberadaan lembaga DPRD yang sudah kehilangan fungsi sebagai pengawas lalu menjadi aktor yang ikut mencari keuntungan. Tetapi juga sistem penegakan hukum untuk memberi kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat.
Pinalti terhadap APBD saat ini, masyarakat Aru sangat mengharapkan, proses penegakan hukum yang dapat memberi manfaat dan benar-benar memberi rasa keadilan kepada masyarakat.
Sebab kondisi yang memberi ruang bagi perilaku korupsi tumbuh subur maka manfaat dari penegakan hukum tidak sama sekali memberi manfaat kepada masyarakat dan malah menciptakan ketidakadilan.
Ketika DPRD, sudah kehilangan fungsi untuk mengawasi kejanggalan proses pembangunan di daerah ini.
Hingga, diduga ada yang menjadi aktor dibalik kasus korupsi maka kami berharap, tidak ada mafia hukum di balik seragam Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan membuktikan bahwa Kejaksaan turut melawan korupsi.
Sistem pengelolaan Pemerintahan di daerah yang terus menjalankan perilaku korupsi seperti saat ini, jelas akan menjadikan rakyat sebagai korban.
Maka untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) mengucapkan, selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sekaligus meminta keadilan.
Adapun, tuntutan yang disampaikan AMAK yakni, oknum DPRD yang diduga, berperan dari proses tender, pembangunan hingga penyerahan Puskesmas Longgar segera ditahan untuk turut dimintai pertanggung-jawaban.
Dinas kesehatan segera diperiksa terkait dengan verifikasi dana BOK 16 Puskesmas pada tahun anggaran 2020 yang belum di realisasi dan pembayaran dana BOK semester Il (dua) pada 30 Puskesmas tahun anggaran 2022.
Menyelidiki proses pengadaan obat-obatan pada Dinas kesehatan yang tidak sesuai kebutuhan dan dengan tenggang waktu kadaluwarsa yang sangat cepat.
Mempercepat proses hukum terhadap kelima komisioner KPU yang telah ditetapkan, sebagai tersangka tetapi masih bertugas dan membuat kebijakan yang akan menimbulkan proses politik transaksional.LM01
Social Header