Breaking News

Soal Penanganan Kasus Korupsi. Kinerja Kejari Aru Patut Di Beri Apresiasi


Disinggung Proyek Marbali Kajari Belum Bisa Komentar.

Dobo,lintasmaluku,- Kajari Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH.MH., saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai menggelar penandatanganan MOU bersama Pengadilan Negeri Dobo dan instansi terkait lainnya, di Aula lantai II Kantor Kejaksaan Dobo, pada Senin (7/8/2023).

Melalui konfirmasi tersebut, Kajari Kepulauan Aru, Parada Situmorang, mengatakan, dalam waktu dekat berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada KPUD Kabupaten Kepulauan Aru, atas nama tersangka AR akan di limpahkan ke Pengadilan.LM

Kami telah menerima berkas perkara penyidikan dari teman-teman Polres Aru, dan kami sudah melakukan penelitian terhadap penanganan perkara tersebut, dan informasi terakhir yang kami peroleh dari penyidik yaitu, salah satu sekretaris sudah dilakukan penahanan dan tidak lama lagi berkasnya akan dikirim melalui informasi dari penyidik dan kami siap untuk melakukan penelitian.

” Jadi kalau alat bukti terpenuhi cukup, kami akan segera limpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan ,” beber Situmorang.

Dikatakan, untuk kelima orang tersangka lainnya, juga di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Pihaknya, masih menunggu hasil perkembangan penyelidikan dari pihak penyidik polres Aru.

” Mengenai komisioner yang juga tersangka di dalam perkara itu kita tunggu perkembangannya dari penyidik Polres Aru ,” ujarnya.

Untuk diketahui, AR bersama kelima Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, ditetapkan, sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Sementara, disinggung soal penanganan kasus Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Aru Utara (Marlasi) Kabupaten Kepulauan Aru, Situmorang mengaku, pihaknya sementara melakukan proses penyidikan.

Untuk penangan kasus Rumah Sakit Pratama Marlasi Kecamatan Aru Utara, dalam posisi sedang kami sidik.

Sekarang ini, dalam proses penyidikan dan beberapa hari yang lalu memang ada ahli turun ke Kecamatan Marlasi untuk melakukan uji fisik dan penghitungan mutu dan kualitas serta volume bangunan rumah sakit tersebut, dan mudah-mudahan tidak akan terlalu lama hasil dari perhitungan itu kami peroleh dari ahli.

” Sehingga, hasil laporan dari Ahli bisa segera dibuat kesimpulan oleh teman-teman Jaksa penyidik untuk menentukan apakah perkara itu bisa kita lanjutkan ke tahap pengadilan atau tidak, seperti itu ” bebernya.

Untuk penetapan tersangka sendiri dalam kasus tersebut, Kajari mengakui, pihaknya, belum menetapkan tersangka, karena masih menunggu proses perhitungan dari ahli. Namun, Kajari optimis untuk tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut hingga tuntas.

“ Kami belum melakukan penetapan terhadap tersangka karena masih menunggu perhitungan selesai tapi mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi, doakan saja, saya tidak menjanjikan tapi doakan saja karena kita sungguh-sungguh bekerja untuk melakukan penegakan hukum terkait beberapa hal yang sudah kita tangani ,” Tandas Situmorang

Sementara di tanya soal Proyek jembatan Penyeberangan Dobo Marbali yang diduga, telah mangkrak, Kajari Parada Situmorang, mengatakan, untuk proyek Jembatan tersebut,saya belum bisa untuk berkomentar.LM(01)
© Copyright 2022 - LINTAS MALUKU NEWS