LINTAS MALUKU NEWS,-Dobo-Miris barang reguler dimuat dalam kontener Tol Laut(Sabut Stainless)hal tersebut terungkap setelah awak media ini melakukan pantauan pada Kontener PNIU 2001414,setelah ditelusuri ternyata,Shiper/Pengirim:PT JAYAMAS SUKSES ABADI beralamat Tanjung Perak sementara Consignee/Penerima:Toko SUMBER MAS yang beralamat di Dobo.
Sesuai,Peraturan menteri perdagangan REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53
TAHUN 2020 tentang penetapan jenis barang yang diangkut dalam
program penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk
angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil,
terluar, dan perbatasan.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain :
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015, Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, Peratu ran Menteri Perdagangan Nomor 08/ M-DAG / PER/02/ 2016, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 / M-DAG/ PER/ 5/ 20
Menindak lanjuti Permendag 53 Tahun 2020 -Pasal 3 ayat 1,pasal 2 ayat 3,dan pasal 3 ayat 2
Jenis Barang sebagai Muatan Berangkat yang diangkut menggunakan angkutan
Barang di darat dan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
berupa: a. air mineral; b. makanan ringan; c. makanan kaleng; d. margarin /
mentega; e. mi; f. minuman ringan; g. bawang putih; h. sayu rail ; i. garam; j.
kopi; k. susu; 1. teh; pinang; n. sagu; o. obat-obatan yang dapat dijual bebas di
apotek/toko ritel yang menjual obat; p. pakaian jadi; q. popok bayi dan dewasa; r. detergen/pelembut pakaian/pewangi pakaian; s. sabun mandi/pasta
gigi/sampo/sikat gigi/losion; t. alat tulis/peralatan sekolah; u. asbes/gypsum; v.bata ringan; w. cat dan tiner; x. keramik; y. mebel; z. paku; aa. pipa air dan
aksesorinya; bb. seng; cc. gas elpiji selain 3 kg; dd. genset untuk keluarga; . aspal; dan/atau
ff. pakan ternak atau pakan ikan.
Maka patut diduga telah terjadi kerugian Negara pasalnya Sabut Stainless yang di muat menggunakan kontener Tol Laut tersebut tidak termasuk didalam
Jenis Barang sebagai Muatan Berangkat yang diangkut menggunakan angkutan
Barang di darat dan di laut sebagaimana dimaksud pada
Permendag 53 pasal 3 ayat 2 ungkap Ketua LSM Aru Membangun Legen Apanath.
Legen Apanath menegaskan agar Kepala Dinas Perdagangan Beat Atjas, untuk Segera mencabut Pakta Integritas milik TOKO SUMBER MAS pasalnya patut diduga sudah dengan sengaja memuat barang Reguler didalam kontener Tol Laut,tegas Calon DPRD TK II DAPIL 4 dari Partai Golongan Karya Legen Apanath
Social Header