yang berlangsung di Ruang sidang Pengadilan Negeri kelas ll Dobo Jln Ali Moertopo Kelurahan Siwalima Kecamatan Pp Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku pada Jumat 21/06-2024.
Sidang Putusan Tindak Pidana Penjualan Orang(TPPO)yang melibatkan Terdakwa Mores Anton Beruat alias Obut yang di Pimpin oleh Hakim Ketua Bicterzon Walfare Hutapea S.H.,M.H di dampingi Hakim Anggota masing masing Jefry Roni Parulian Sitompul S.H dan Achmat Fauzi Tilameo S.H,Menyatakan bahwa
Terdakwa MORES ANTON BERUAT alias Obut,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum.ungkap Hutapea saat membacakan vonis dalam sidang putusan MAB alias Obut di PN Dobo.
Selain itu,Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum.Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan serta Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,dan Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa kepada Negara.ungkap hutapea
Sementara Kasi Intelijen Kejari Aru, Romi Prasetyo kepada wartawan usai sidang menyatakan bahwa vonis bebas terdakwa tersebut pihaknya akan melakukan upaya kasasi.
Putusan hakim itu merupakan hal yang biasa, tapi yang jelas kami akan melakukan langkah kasasi,”ungkapnya singkat.
Terpisah Kuasa Hukum MAP Yohanis Romodi Ngurmetan, SH mengatakan,Selaku kuasa hukum terdakwa Obut mengucapkan syukur atas putusan bebas saat majelis hakim mengetuk palu.
“Kerena dipersidangan tadi terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim, memang itu sesuai dengan fakta persidangan dan sesuai dengan harapan kami,ungkapnya
Sang kuasa hukum juga katakan bahwa dalam persidangan ada tiga surat penahanan yang berbeda, mulai dari Kepolisian, Lapas dan Kejaksaan. Untuk itu, dirinya akan mengambil langkah hukum dan dalam waktu dekat ini akan membuat laporan polisi (LP).
Tadi dalam pertimbangan hukum majelis hakim itu kan mereka juga minta supaya panitera mencatat itu karena itu bagian dari pada data autentik yang tidak sah, untuk itu selain buat LP di Polres Aru kita juga akan melaporkan tindakan kepolisian kepada Mabes LMN01
Social Header