LINTASMALUKUNEWS,-Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 02 Kabupaten Kepulauan Aru,Tina Tamher, S.H.,M.H.pada 14 Januari 2025 di Jakarta melalui press Release menegaskan bahwa,gugatan pemohon permohonan di
Mahkamah Konstitusi semata-mata hanyalah upaya menunda pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru terpilih dengan dalih adanya hutang yang dituduhkan dan yang harus bertanggung jawab yaitu Bupati terpilih Timotius Kaidel tanpa pembuktian jelas.ungkap Tamher
Lanjutnya,terkait Perselisihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bahwa berdasar-
kan data dari KPU Provinsi,Timotius Kaidel dan Drs.Mohammad Djumpa, M.Si sebanyak 31.456 Suara, bahwa selisih suara yang cukup signifikan yaitu 21,22% dari total suara tersebut sudah melewati
ambang batas sebagaimana yang telah ditentukan pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Total suara tersebut merupakan fakta politik dan fakta hukum,
bahwa Timotius Kaidel dan
Drs.Mohammad Djumpa, M.Si merupakan Pemimpin yang diharapkan dan didukung oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru.bebernya
Menanggapi tuduhuan dalam permohonan bahwa Timotius Kaidel memiliki hutang kurang lebih 4,2 M terkait proyek kontruksi pembangunan jalan Tunguwatu-
Nafar ialah isu lama yang terus
dihembuskan agar Timotius Kaidel dan Drs.Mohammad Djumpa, M.Si gagal menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati idola masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru.
Dikatakan,Sebenernya urusan projek dan penyelesaian pekerjaan termasuk laporan hasil audit pemeriksaan atas keuangan Pemerintah Daerah Kepulauan Aru Tahun anggaran 2018 dan dapat dengan mudah
diakses oleh publik, informasi
kebenarannya dan siapa saja yang bertanggung jawab atas penyelesaian
kelebihan bayar tersebut.ungkap Tamher
Tamher menegaskan bahwa itu hanya fakta usang yang terus di produksi sebagai opini sesaat,Sekali lagi itu merupakan fakta usang yang terus di
produksi opini sesatnya tentang saudara Timotius Kaidel dan Drs.Mohammad Djumpa, M.Si yang harus bertanggung jawab.
Tamher berharap Semoga informasi sesat ini dapat diluruskan dan dijernihkan
oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. "Kebenaran tetaplah kebenaran".
Akhir kata,Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 02 Kabupaten Kepulauan Aru Tina Tamher, S.H., M.H.mengucapkan Selamat untuk
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru terpilih.LMN01
Social Header