Breaking News

BPH MIGAS Diminta Tindak Lanjuti Permohonan Penambahan Agen Mintan Di Kabupaten Kepulauan Aru

LINTASMALUKUNEWS,-DOBO, Kabupaten Kepulauan Aru adalah salah satu dari Daerah yang berada di Perbatasan yang berbatasan langsung dengan Negara Papua New Guinea dan Australia atau Daerah 3TP yang memiliki 10 Kecamatan,Dua Kelurahan,117 Desa dan 4 Dusun yang diduga hingga berita ini di Publikasi belum mendapatkan pelayanan bahan bakar minyak tanah yang maksimal. kendati adapun,harga Mintan yang terjual di Desa desa tidak sesuai HET Pasalnya diduga kuat penyalurannya ke Pangkalan yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Beat Atjas Kepada media ini pada 5/5-2025 bertempat di ruang kerjanya mengatakan,untuk Agen Kecamatan hingga detik ini belum di setujui oleh Pemerintah Pusat(BPH MIGAS) pada hal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, dan juga Pihak Pertamina Maluku Papua sudah Mengusulkan pada tahun 2024 ke BPH MIGAS.ungkap Adjas

Lebih lanjut Adjas mengatakan bahwa Permasalahan pertama di Kabupaten Kepulauan Aru ini salah satunya adalah minyak tanah,yang berada di pangkalan Kecamatan dan minyak tanah yang tersebar banyak di Kabupaten yang tidak sesuai mekanisme ini yakni pangkalan dari kecamatan,yang tadinya harus di angkut ke Kecamatan ternyata Mereke tidak membawa sehingga nampaknya di kecamatan itu tidak ada Mintan dan kalau ada,harga Mintan sudah tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi(HET)Beber Adjas.

Masih menurutnya,jangankan kecamatan yang terbilang jauh dari kota Dobo,kita ambil contoh saja desa desa yang ada di dekat kota kabupaten seperti,Lamerang,
Wokam,Kota Lama,Samang dan Ujir
Mintan yang mereka jual per cirigen 5 liter saja sudah dengan harga Rp 30.000-40.000 berarti perliter di jual dengan harga Rp 6000-8000.yang seharusnya mereka jual per lima liter itu dengan harga 20.000.

Dikatakan untuk masalah seperti ini,kita(PEMDA Aru)sudah melakukan rapat bersama antara Pertamina Dobo,Pertamina Ambon turut hadir juga General manager Rayon Maluku Papua,pihak BPH Migas dan Kementerian SDM, saya(Beat Adjas) sudah menyampaikan hal tersebut kepada mereka supaya harus ada penambahan Agen khususnya untuk melayani Sembilan Kecamatan namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari BPH MIGAS. Bebernya.

Adjas mengatakan,kewenangan Pemerintah Daerah soal BBM itu terbatas,tugas kita hanya mengawasi,yang mengatur itu adalah lembaga Penyalur dalam hal ini Pertamina,Yang pasti masyarakat dapat minyak tanah langsung dari pangkalan,bukan calo calo tegasnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa,tugas dari pangkal itu adalah wajib membawa Mintan sampai ke Kecamatan namun kenyataannya tidak,pada hal menurutnya Sembilan pangkalan Kecamatan itu ada di Kota Dobo,untuk itu sebagai tindak lanjut maka saya tidak mengeluarkan Rekomendasi Pemerintah Daerah untuk di Kecamatan sampai sekarang
,artinya tidak tidak ada persetujuan dari Pemda untuk jadi pangkalan,

Pada kesempatan itu dirinya mengakui ada satu atau dua pangkalan yang dirinya menyetujui/keluarkan Rekomendasi namun yang lainnya tidak.

Ditanya soal Agen yang siap menyalurkan Mintan langsung ke Kecamatan,Adjas mengatakan,
Kami sangat menyambut baik yang jelas harapan kami bahwa yang penting Mintan itu sampai dan betul betul di salurkan ke masyarakat di Kecamatan maupun di Desa Desa yang telah ditunjuk menjadi pangkalan, jadi kalau nanti sudah di setujui oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini BPH MIGAS maka penyalurannya harus tepat sasaran jangan seperti yang terjadi sekarang tidak ada penyaluran ke kecamatan yang membuat masyarakat di desa desa harus mendapatkan Mintan dengan harga diluar HET.

Adjas menyatakan bahwa Mintan yang beredar banyak di Kota Dobo adalah sebagian besar berasal dari pangkalan Kecamatan dan ini pernyataan saya.tegas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Beat Atjas.LMN01

© Copyright 2022 - LINTAS MALUKU NEWS